MURATARA,TINTAKEBEBASAN.COM - Sudiman warga desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin akan menggugat PT MBJ atau Perusahaan Marga Bara Jaya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Musi Banyuasin guna menuntut keadilan (10/7/25).
Sudiman menggugat lantaran kebun lahan karet miliknya, terendam banjir diduga akibat aktivitas perusahaan tersebut lalai terhadap lingkungan.
PT MBJ diduga tidak memperhatikan lingkungan alias lalai terhadap lingkungan, bisa dibuktikan dalam aktivitas pengusuran jalan untuk akses huling angkutan baru Bara.
Mereka tidak terlebih dahulu memasang Gorong - gorong sebelum melakukan penimbunan anak aliran sungai yang melintas di sepanjang kebun milik saudara sudiman.
Selain dari pada itu, akibat kelalaian ini beberapa poko karet milik bapak sudiman diduga juga digusur oleh pihak perusahaan dengan cara melawan hukum.
Menurutnya Sudiman Pihak PT MBJ melakukan pengusuran lahan ini tidak pernah meberitahu dirinya terlebih dahulu untuk ke TKP saat mereka hendak melakukan pengusuran lahan untuk akses jalan angkutan Batu Bara ini. Padahal jelas, pengusuran jalan ini tepat berada di samping kebun karet miliknya.
Maka dari pada itu pihaknya akan membawa kasus ini ke Pangadilan Negeri Musi Banyuasin dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum, untuk mencari keadilan.
Selain daripada itu usut punya usut kenapa bapak sudiman menolak untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan dan memilih membawa kasus ini ke pengadilan.
Pada tahun 2019 memang sempat ada pembebasan lahan untuk tanah jalan ini dengan pihak perusahaan.
Namun diduga pihak perusahaan tidak menganti rugi tanam tumbu milik bapak Sudiman sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sehingga lahan miliknya hanya dibayar 17000 rupiah per satu meter persegi, tanpa membayar sepersenpun tanam tumbuh miliknya.
Bapak sudiman sudah melakukan, beberapa upayah dari mengadukan peristiwa ini ke perintah desa hingga tingkat kabupaten, dan pernah dilakukan mediasi oleh DPRD Musi Banyuasin namun kasus ini masih menemukan
jalan buntu.
Saat berita ini ditayangkan pihak perusahaan PT MBJ belum dapat memberikan keterangan terkait kasus ini. Dari kabupaten musi Banyuasin 10 juni 2025 tim Liputan detiktv melaporkan. (Wahyu)
Posting Komentar