LUBUK LINGGAU,Tinta kebebasan.com - Dinamika pembahasan regulasi daerah kembali menghangat di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
Seluruh fraksi DPRD secara prinsip menyatakan menerima dan menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas ke tahap selanjutnya, namun dengan catatan kritis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap jawaban eksekutif atas Raperda, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (10/2/2026).
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi, menjelaskan bahwa keenam Raperda tersebut terdiri dari satu Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta lima Raperda inisiatif DPRD.
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD meliputi:
-Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
-Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
-Raperda tentang Keolahragaan,
-Raperda tentang Perlindungan dan -Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,
-Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, forum paripurna menjadi ruang penyampaian masukan strategis dan kritik konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Fraksi NasDem, melalui Septrian Nugraha Gunawan, menyampaikan dukungan penuh dan menyetujui seluruh Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Winasta Ayu Duri, selain menyatakan persetujuan, juga menyoroti persoalan krusial, yakni belum dibayarkannya gaji pekerja PDAM selama empat bulan, serta gaji PPPK Paruh Waktu.
Fraksi Golkar juga mendesak Pemkot Lubuklinggau untuk mengajukan penambahan kuota BBM dan LPG, demi menjamin kebutuhan masyarakat.
Fraksi Gerindra, melalui Yaudi, menyatakan persetujuan dengan sejumlah rekomendasi pembangunan, di antaranya pembangunan jembatan penghubung antara Kelurahan Moneng Sepati dan Siring Agung, serta pembangunan kantor lurah guna meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan. (Adv wahyu)

Posting Komentar