Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman itu berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (19/01/2026).
Dalam penyampaiannya, Hambali menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) serta rencana Perda inisiatif yang akan masuk dalam Propemperda tahun 2026.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia ( PDI ) Perjuangan tersebut mengungkapkan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.
Ia juga menyinggung kondisi pada tahun 2025, di mana hanya Perda rutin yang dapat dilaksanakan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“diharapkan pada tahun 2026 sekitar 70 persen Perda dapat terealisasi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik antar OPD, dan mulai bulan depan sudah ada Perda yang dapat dibahas,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Raperda yang diajukan telah melalui tahapan usulan. Dari usulan tersebut, terdapat lima Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hambali juga menekankan perlunya perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 agar lebih efektif. Namun demikian, ia mengingatkan agar Perda yang disusun tidak membebani masyarakat serta tidak menghambat iklim investasi di daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleha nggota DPRD Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, Bambang Rubianto, dan pejabat terkait lainnya.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuk Linggau Ervan Affansyah, Kepala Disdukcapil HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cikwi, Kabag Pemerintahan Ongki Pranata, Kepala Badan Pendapatan Daerah H Hasan Basri ( Adv salim)

Posting Komentar